Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/6/2015).
"Menolak semua pembelaan dan tetap pada tuntutan kami semula," kata tim JPU yang dipimpin Irene Putri.
Dalam repliknya, JPU menyebut bahwa terdakwa telah menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung (yang disidang di PN Tipikor Jakarta). Gulat datang ke rumah dinasnya untuk meminta bantuan agar kebun sawit yang dikelolanya masuk dalam usulan revisi.
Kemudian pada 31 Agustus 2014, Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung mengirimkan lokasi koordinat lahan sawit seluas 120 hektare yang ingin dimasukan ke usulan revisi.
Pada 22 September, Annas juga meminta Rp 2,9 miliar kepada Gulat dengan dalih untuk diberikan kepada anggota DPR RI Komisi IV sebanyak 60 orang untuk mempercepat proses pengesahan.
Gulat kemudian member tahu Edison untuk mempersiapkan Rp 1,5 miliar dalam bentuk USD atau dollar Singapura. Namun dari permintaan Rp 2,9 miliar, Gulat dan Edison hanya mampu menyediakan 166.100 USD atau kira-kira senilai Rp 2 miliar, dengan perincian dari Edison USD 125 atau Rp 1,5 miliar dan dari Gulat USD 41.100 atau Rp 500 juta.
"Setelah menerima uang tersebut lewat ajudannya, terdakwa menghubungi Gulat agar pecahannya diubah ke dollar Singapura. Kemudian setelah KPK menangkap terdakwa, ditemukan barang bukti SGD 156 ribu dan Rp 400 juta," kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwaa Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a, 12 huruf b, dan pasal 11 undang-undang tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa Annas dan kuasa hukumnya kemudian meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan jawaban atas replik jaksa.
"Ada beberapa pernyataan jaksa yang tidak benar. Saya sampaikan nanti dalam jawaban," singkat Annas sambil meninggalkan ruang persidangan.
(avi/ern)










































