Walhi melakukan permohonan praperadilan terhadap Polda Jabar atas keluarnya SP3 dalam kasus pengelolaan hutan di KPH Bogor yang diduga melibatkan 12 perusahaan tambang. Putusan praperadilan ini keluar Kamis besok (11/6/2015). Massa Walhi menyimpan sejumlah poster di trotoar depan PN yang antara lain bertuliskan 'Polda masuk angin' dan 'Perhutani, Perusak Hutan Indonesia'.
Menurut Staf Walhi Jabar Wahyu Widianto, pada 2013 silam, pihaknya melaporkan penyalahgunaan wewenang Perhutani Jabar atas pengelolaan hutan di kawasan Bogor. Dengan alasan kerjasama operasi atau KSO, Perhutani telah memberikan izin tambang di kawasan hutan kepada 12 perusahaan lebih.
"Belasan perusahaan ini tidak memiliki izin pinjam pakai dari menhut. Kita yakini mereka melakukan tindak pidana karena tidak sesuai aturan," ujar Wahyu.
Walhi dan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipoter) Polda Jabar lalu melakukan investigasi bersama. "Di sana kita lihat bersama-sama bahwa ada pertambangan. Tidak ada rehabilitasi dan reklamasi. Bukti baik foto dan video kita serahkan ke polisi," jelasnya.
Kemudian 29 Agustus 2013, Polda Jabar menggelar perkara secara tertutup. Lalu pada 20 Maret 2014 dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana, kasus ini di-SP3. "Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli. Polda Jabar telah mengabaikan bukti dan fakta yang ada," tegas Wahyu.
(ern/ern)











































