Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Berton Sihotang seharusnya berlangsung dengan agenda mendengarkan dua orang saksi yakni mantan Kepala Inspektorat Kota Bandung Sukarno dan Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Fajar Kurniawan. Namun pemeriksaan tidak dilakukan karena novum yang berkaitan dengan keduanya belum lengkap.
Majelis hakim meminta Dada untuk memperlihatkan surat yang dijadikan sebagai novum. Namun Dada hanya menunjukan surat yang sudah dilegalisir saja bukan surat yang asli. Hakim Bertin pun kemudian meminta Dada untuk menyertakan surat yang asli di meja persidangan.
"Tolonglah, saudara siapkan. Ini (novum) kan akan kita kirimkan (ke Mahkamah Agung-red). Jadi nanti tak ββada yang kita tinggalkan, kecuali cinta," seloroh hakim Berton.
Setelah meminta tanggapan dari pemohon yakni Dada Rosada dan termohon JPU KPK, sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (16/6/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan novum.
Sebelumnya Dada mengajukan PK atas putusan yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara suap hakim. Dada pun mengajukan 5 novum dalam memori PK-nya.
Lima novum yang diajukan itu di antaranya surat BPK RI No 24.B/LHP/XVIII.BDG/07/2011 perihal laporan keuangan Pemkot Bandung tahun 2010 serta berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik KPK. Selain itu, ββada juga surat nomor 702/092-Inspektorat tanggal 26 September 2011 perihal perintahditujukan kepada saksi Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah/Pengguna Anggaran pada Pemkot Bandung. Dua surat lain yakni soal putusan Kasasi MA atas nama terdakwa Havid Kurnia dan Uus Ruslan.
Ditemui usai persidangan, ketua tim penasehat hukum Dada Rosada, Abidin, mengatakan pihaknya akan menyanggupi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan novum asli.
"Sebenarnya surat novum yang kita ajukan tadi sudah dilegalisir oleh oleh BPK RI. Sudah ditandatangani juga oleh inspektorat. Tapi majelis hakim meminta yang aslinya," kata Abidin.
Abidin mengatakam, 5 novum yang diajukan itu semuanya sudah dilegalisir. Namun karena hakim tetap meminta untuk membawa yang asli, maka minggu depan pihaknya akan menyiapkan.
"Sidang selanjutnya akan kita bawa yang asli, yang dari BPK RI. Kalau novum terkait surat putusan, akan kita pinjam sama pengadilan. Kalau memang tidak bisa, nanti kita akan hadirkan Sekretaris (Panitera) Tipikor Bandung. Minggu depan juga dua saksi yang kita hadirkan siap memberikan keterangan," jelas Abidin.
April 2014 lalu, Dada dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas tuduhan penyuapan kepada mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait perkara dana bansos Kota Bandung tahun 2009-2010.
Dada dinilai melanggar tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setahun berselang, Dada mengajukan PK. Ia melampirkan 5 novum dalam PK tersebut.
(avi/ern)










































