Dukun Cabul di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara

Avitia Nurmatari - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 16:24 WIB
Bandung - Majelis hakim PN Bandung yang diketuai Tiloan Nainggolan Tmenvonis Ari Mulyana, dukun cabul selama 9 tahun penjara. Ari juga dikenai denda 60 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Sidang digelar di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/2015).Ari dinilai bersalah telah membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Dia terbukti melanggar pasal 81 ayat 2.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara," ujar Hakim Tiloan sambil mengetuk palu. Tak hanya itu, Ari juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatannya itu telah mengakibatkan trauma pada korban. Sementara hal yang meringankan, yaitu karena terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun penjara.

Ari memperdaya korban di bawah umur dengan mengatakan bahwa korban diguna-gunai kemudian menawarkan untuk disembuhkan. Awalnyan jumlah korban mencapai belasan, namun yang resmi melapor hanya satu orang.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads