"Ibu sudah tahu dua minggu lalu kabarnya, namun masih ditelusuri kebenarannya," ujar Ketua DPC Organda Kota Bandung Neneng Zuraidah dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015).
Menurutnya ada sembilan perusahaan angkutan taksi yang bergabung dengan Organda. Jumlah armadanya mencapai seribu unit. "Taksi Uber itu kan tidak ada izinnya, makanya angkutan yang punya ijin resmi terganggu," tandas Neneng.
Karena itu, Organda akan mengirim surat keberatan kepada Pemkot Bandung soal hal ini. "Secepatnya akan kita kirim ke dinas terkait," ujarnya.
Soal keberadaan layanan Taksi Uber di Bandung, sudah pernah dijajal detikcom. Mirip taksi, pemesan angkutan bisa pesan mobil lalu mereka akan diantar ke tujuan. Layaknya taksi biasa, ada tarif minimum yang harus dibayar. Pembayarannya lewat kartu kredit.
Taksi Uber masih melayani penumpang dalam kota. Untuk pinggiran kota belum terlayani.
Taksi Uber sudah muncul di Jakarta lebih dulu pada 2014 dan diprotes Pemprov DKI. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu masih menjabat sebagai wagub melarang keras Taksi Uber. Ahok beralasan perusahaan taksi tersebut belum mempunyai izin operasional di Ibukota.
(ern/ern)










































