Hal itu disampaikan JPU Sarjono Turin usai sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (1/5/2015).
"Kita hormati putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa namun kami akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar Sarjono.
Ia mengatakan perbedaan pendapat antara JPU yang paling dicermati di antaranya soal unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Kami berkeyakinan dalam kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU ini ada pihak yang diuntungkan yaitu Agus Riyoto. Jadi unsur memperkaya orang lainnya itu terbukti," katanya.
Agus sendiri telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama dengan vonis selama 4 tahun penjara. "Agus terbukti diperkaya, kok ini tidak terbukti," tuturnya.
Usai sidang, massa pendukung Yance langsung bersorak sorai. "Hidup Yance, kita akan sambut kepulangan Kang Yance di Indramayu," tutur Sarjono.
Β
(Tya Eka Yulianti/Erna Mardiana)











































