Sidang PK, Dada Rosada Ajukan Lima Novum

Sidang PK, Dada Rosada Ajukan Lima Novum

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 17:31 WIB
Sidang PK, Dada Rosada Ajukan Lima Novum
Bandung - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara suap hakim. Dada mengajukan lima novum dalam memori PK-nya yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (26/5/2015).

Dibacakan oleh tim kuasa hukum yang diketuai Abidin SH secara bergantian, alasan diajukannya PK yaitu karena ada kekeliruan yang nyata karena kekhilafan hakim. Di antaranya unsur-unsur dakwaan yang terpenuhi padahal tidak berdasarkan dengan fakta.

"Putusan majelis hakim seolah-olah pemohon telah memenuhi unsur dakwaan. Padahal tidak, itu seharusnya batal demi hukum karena tidak dipenuhinya unsur," tutur kuasa hukum.

Dada menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan padanya tidak berdasar hukum karena sejak awal dirinya tidak bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2009-2010.

"Saat Toto menghadap, meminta menyediakan dana untuk hakim Setiabudi dalam pengurusan kasus, Dada tidak memberi respon. Yang kemudian Toto menghadap Edi Siswadi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," tuturnya.

Saat itu Edi menanggapi positif permintaan Setiabudi melalui Toto. Sementara Dada tidak merespon karena sejak semula mengetahui dan memahami bahwa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Edi Siswadi dan Herry Nurhayat sebagai KPA.

"Terkait penyimpangan dana bansos yang dikelola oleh SKPD dibawah kepala daerah maka penyimpangan adalah taggung jawab sekda sebagai pengguna anggaran, bukan walikota. Perkaranya saat ini kedudukan walikota disebut sebagai yang melakukan atau turut serta. Padahal pemohon sebagai walikota bukan pengguna anggaran sehingga tidak punya motif penyuapan," katanya.

Dalam PK ini, Dada mengajukan lima novum yaitu di antaranya surat BPK RI No 24.B/LHP/XVIII.BDG/07/2011 perihal laporan keuangan Pemkot Bandung tahun 2010 serta berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik KPK.

Sidang PK ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa 9 Juni 2015.

Β 
(Tya Eka Yulianti/Erna Mardiana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads