"Kami memeriksa mi menggunakan teskit. Hasilnya, mi yang diproduksi di tempat ini positif menggunakan formalin," kata Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Bandung Edi Kusnadi kepada wartawan di lokasi pabrik mi berbahan formalin, Jalan Jalan Situ Gunting Barat, RT 6 RW 9, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (25/5/2015).
Informasi diperoleh BBPOM Bandung, pabrik yang beroperasi sejak empat bulan lalu itu setiap harinya memproduksi empat hingga lima ton mi. Petugas bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Mi mengandung formalin ini diedarkan ke pasar-pasar di Bandung Raya," tutur Edi.
Sewaktu penggerebekan, petugas BBPOM Bandung hanya mendapati sejumlah pekerja pabrik. Pemilik pabrik tidak berada di tempat.
Edi menyebut produsen sengaja meracik mi dicampur bubuk formalin agar kondisi mi tahan lama, warna menjadi terang dan tidak gampang putus. "Pencampuran formalin ini dilakukan saat proses mi direbus," ucap Edi.
BBPOM menyita barang bukti berupa alat prooduksi mi dan delapan mi berformalin. Kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Pemilik pabrik mi dijerat Pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pengedaran produksi pangan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melalui ambang batas maksimal penggunaan bahan.
"Mengonsumsi mi berformalin bisa menyebabkan kanker," ujar Edi.
(Baban Gandapurnama/Tya Eka Yulianti)











































