Perampokan Toko Emas 'Subur Putra' di Bandung Barat Melibatkan Dua Oknum TNI AL

Perampokan Toko Emas 'Subur Putra' di Bandung Barat Melibatkan Dua Oknum TNI AL

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 20 Mei 2015 15:02 WIB
Bandung -

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Polresta Cimahi membekuk perampok toko emas 'Subur Putra' yang berlokasi di kawasan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Hasil penyelidikan terungkap kalau kasus tersebut melibatkan dua oknum TNI AL.

Polisi menangkap sembilan pelaku dari 14 orang yang teridentifikasi terlibat dalam perkara tersebut. Sembilan orang ini masing-masing ES, I, HS, Nu, N. AS, M, S dan IJ.

S dan IJ merupakan oknum TNI AL berpangkat Tamtama yang turut serta bagian dari kelompok perampok yang berbekal senjata api (senpi) laras pendek. "Oknum itu perannya sebagai penjemput pelaku. Juga mengantarkan pelaku ke peleburan perhiasan emas," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Cimahi, Jalan Raya Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (20/5/2015).

Informasi dihimpun, S dan IJ bertugas menjemput serta mengawal para pelaku setelah mencuri perhiasan emas di toko 'Subur Putra'. Oknum TNI AL tersebut memuluskan pelarian pelaku ke luar dari wilayah Gununghalu ke Bogor dan Bekasi.

"Oknum TNI AL itu tidak terlibat langsung di tempat kejadian perkara (toko 'Subur Putra'). Kami sudah menyerahkannya ke POM AL untuk penyidikan lebih lanjut," kata Iriawan didampingi Kapolresta Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti.

Sembilan pelaku tersebut rupanya memiliki peran masing-masing. ES dan I sebagai eksekutor, HS dan Nu sebagai penyimpan senpi rakitan laras pendek usai eksekutor beraksi, N sebagai penggambar lokasi sasaran perampokan serta penyedia kendaraan pelaku, AS sebagai penyedia rumah bagi pelaku, M sebagai pelebur perhiasan emas menjadi emas batangan. Polisi menangkap mereka di lokasi berbeda yaitu Bekasi, Bogor dan Gununghalu.

Polisi menetapkan lima tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka di antaranya berperan menjadi eksekutor, penyedia senpi rakitan, dan penyandang dana.

"Tim terus memburu lima DPO," ujar Iriawan.

Tersangka ES, I, HS, Nu, N, AS dan M kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cimahi. Enam pelaku dijerat Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 365 KUH Pidana dan UU Darurat No.12 yang ancaman hukumannya mati atau maksimal 20 tahun penjara. M disangkakan Asal 480 KUHPidana yang ancamannya empat tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti dari komplotan perampok toko emas 'Subur Putra' antara lain enam pucuk senpi terdiri tiga jenis pistol serta tiga jenis revolver, seratus lebih butir peluru beragam kaliber, satu selongsong peluru, satu proyektil, dua kampak, empat cincin emas, tiga kalung emas, empat sepeda motor dan peralatan untuk melebur perhiasan emas.

Kawanan perampok menyatroni toko emas 'Subur Putra' milik Anang Hidayat di Desa Cijenuk, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 26 April 2015, sekitar pukul 12.15 WIB. Lima pria berhelm merangsek masuk dan menodongkan senpi kepada seorang pegawai toko. Para pelaku menggondol perhiasan emas seberat 1,8 kilogram atau senilai Rp 700 juta. Pelaku sempat memuntahkan timah panas ke arah kaca toko. Selanjutnya para pelaku melarikan diri menggunakan dua unit sepeda motor.

(Baban Gandapurnama/Erna Mardiana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads