Y disinyalir mengendalikan bisnis haram tersebut dari sel penjara yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. "Tunangan saya sudah satu tahun di Lapas Banceuy. Waktu itu saya cuma diminta dia (Y) mengambil barang (kue kering ganja)," kata NK di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/5/2015).
NK menyebut Y menggunakan cara 'tempel' yaitu memerintahkan orang menyimpan narkoba di lokasi yang sudah disepakati. Pola tersebut biasaanya bersindikat. Setelah itu, Y memerintahkan NK mengambil barang berisi kue kering ganja di Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi perlu mendalami pengakuan NK yang menyebut-nyebut Y berkaitan kasus tersebut. "Nanti kami akan memeriksa Y yang saat ini menurut tersangka (NK) ditahan di Lapas Banceuy. Termasuk menyelidiki siapa yang memproduksi kue kering mengandung ganja," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Yoslan.
(bbn/ern)











































