3 Hal tentang 'Terobosan Baru' Urus Izin ala Delivery Order di Bandung

3 Hal tentang 'Terobosan Baru' Urus Izin ala Delivery Order di Bandung

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 17:42 WIB
3 Hal tentang Terobosan Baru Urus Izin ala Delivery Order di Bandung
Suasana kantor BPPT Kota Bandung hari ini (Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
Jakarta - Bagi banyak orang, mengajukan izin ke pemerintah ibarat momok. Prosedur berbelit serta percaloan adalah beberapa hal yang sangat mengganggu. Nah, Pemkot Bandung berupaya 'memangkas' masalah tersebut. Caranya dengan sistem online dan menerapkan layanan bak delivery order. Seperti apa?

Wali Kota Ridwan Kamil mengatakan inovasi baru itu dilaunching pada 28 Mei mendatang. Warga yang mengajukan izin tak perlu datang ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) di Jalan Sukabumi. Cukup mengakses internet via ponsel atau komputer.

Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, berharap inovasi tersebut mengurangi ekses negatif dari tatap muka antara pemohon izin dan petugas. Berikut 3 hal tentang pengurusan izin yang segera dilaunching tersebut:

1. 26 Izin

(Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
Ridwan Kamil menyebut ada 26 izin yang dapat diurus dengan online. Program ini bekerja sama dengan berbagai instansi. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Ema Sumarna, menyebut yang tercakup dalam perizinan online di antaranya IMB trayek, HO, surat izin usaha, dan lain-lain.

2. Upload Data dan Bayar Online, Izin Dikirim ke Rumah

(Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas yang telah discan. Kemudian mereka diharuskan masuk dan login di situs bppt.bandung.go.id dengan menggunakan KTP. Lalu tinggal klik layanan sesuai dengan kebutuhan.

Berkas persyaratan harus diupload. Selanjutnya, pemohon akan menerima pemberitahuan apakah data sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, maka akan ada notifikasi via ponsel. Nomor resi pun keluar.

"Bayarnya online. Dokumen izinnya akan dikirimkan ke rumah. Kita bekerjasama dengan kantor pos," kata Emil.

3. Need a Help?

(Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
Diperkirakan, pada 28 Mei, belum semuanya sempurna. Apalagi tidak semua pemohon punya gadget canggih dan mengerti internet. Dibutuhkan satu tahun masa transisi dari pengajuan izin manual ke pengajuan online.

"Satu tahun ini masa transisi. Kalau bingung, pemohon bisa datang ke kita, kita bantu dengan proses online," kata Kepala BPPT Kota Bandung, Ema Sumarna.
Halaman 2 dari 4
(try/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads