Wali Kota Ridwan Kamil mengatakan inovasi baru itu dilaunching pada 28 Mei mendatang. Warga yang mengajukan izin tak perlu datang ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) di Jalan Sukabumi. Cukup mengakses internet via ponsel atau komputer.
Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, berharap inovasi tersebut mengurangi ekses negatif dari tatap muka antara pemohon izin dan petugas. Berikut 3 hal tentang pengurusan izin yang segera dilaunching tersebut:
1. 26 Izin
|
(Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
|
2. Upload Data dan Bayar Online, Izin Dikirim ke Rumah
|
(Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
|
Berkas persyaratan harus diupload. Selanjutnya, pemohon akan menerima pemberitahuan apakah data sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, maka akan ada notifikasi via ponsel. Nomor resi pun keluar.
"Bayarnya online. Dokumen izinnya akan dikirimkan ke rumah. Kita bekerjasama dengan kantor pos," kata Emil.
3. Need a Help?
|
(Foto: Avitia Nurmatari/detikcom)
|
"Satu tahun ini masa transisi. Kalau bingung, pemohon bisa datang ke kita, kita bantu dengan proses online," kata Kepala BPPT Kota Bandung, Ema Sumarna.
Halaman 2 dari 4











































