Pemohon bisa mengakses situs bppt.bandung.go.id. Kemudian di dalam menu ada pilihan pelayanan. Pemohon izin kemudian bisa mengklik layanan online yang berwarna kuning dengan gambar layar monitor.
Setelah masuk ke pelayanan online. Pemohon izin akan diminta untuk daftar terlebih dahulu, lalu login. Pendaftaran dalam aplikasi ini yakni menggunakan nomor KTP. Setelah login, kemudian pemohon izin bisa memilih layanan perizinan sesuai dengan kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah semua data diisi dan diupload, pemohon izin akan mendapatkan pemberitahuan apakah data sudah lengkap atau tidak.
"Kalau data sudah lengkap, nanti ada notifikasi ke handphone, lewat sms. Keluar nomor resinya. Jadi kalau ada apa-apa bisa komplen dengan nomor resi itu," terang Ema.
Saat ini pihaknya sedang mematangkan dan menyiapkan untuk simulasi pada saat launching 28 Mei 2015 mendatang dan melalukan pelatihan-pelatihan dengan Dinas terkait.
"Kita akan melakukan sosialisasi melalui iklan-iklan di radio, juga kita sedang melakukan pelatihan dengan dinas terkait. Karena kan kita ada izin yang bekerjasama dengan dinas lain, seperti IMB dengan Distarcip, izin trayek dengan Dishub, dan lainnya," jelas Ema.
Namun demikian pihaknya mengakui pada 28 Mei nanti belum semuanya sempurna. Dibutuhkan satu tahun masa transisi dari pengajuan izin manual ke pengajuan izin online.
"Kita menyampaikan juga nanti bahwa satu tahun ini masa transisi. Karena tidak semua masyarakat punya gadget canggih dan mengerti internet. Jadi kita tetap ada layanan bantuan. Kalau orang bingung, bisa datang ke kita, kita bantu dengan proses online," terangnya.
Anda hendak mengajukan izin di Kota Bandung? Jangan lupa siapkan berkas yang lengkap, discan, lalu mulai 28 Mei nanti Anda bisa langsung mencoba mengurus perizinan via online.
(avi/try)











































