Perkara tersebut diungkap polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Perumahan Resinda, Kampung Bugel, Desa Purwadana, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aparat merespons laporan warga itu dengan mengintai gerak gerik pelaku.
"Tim mengamankan seorang lelaki (Rohman) di sekitar Pos Satpam Perum Resinda. Dia membawa tas selendang cokelat," ucap Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno didampingi KBO Ditresnarkoba AKBP Mulyadi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota menemukan satu paket besar berupa sabu yang dibungkus plastik bening. Sabu sebanyak 60 gram itu disimpan di dalam tas tersangka," ujar Ermi.
Rohman pun tak bisa mengelak. Polisi langsung menggelandang Rohman berserta barang bukti sabu ke Mapolda Jabar. Dia mengaku memperoleh sabu senilai Rp 78 juta dari Zulhamsyah Putra.
Hasil pengembangan penyelidikan, polisi sukses meringkus Zulham di Kabupaten Karawang. Kedua tersangka tersebut saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka diganjar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
(bbn/ern)











































