Kasus Dana Hibah, Herry Nurhayat Tambah Masa Tahanan di Lapas Sukamiskin

Kasus Dana Hibah, Herry Nurhayat Tambah Masa Tahanan di Lapas Sukamiskin

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 17:33 WIB
Kasus Dana Hibah, Herry Nurhayat Tambah Masa Tahanan di Lapas Sukamiskin
Bandung - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat menambah masa tahanannya di Lapas Sukamiskin. Setelah sebelumnya divonis 5 tahun atas perkara suap hakim bansos, kini ia kembali divonis 4 tahun atas kasus korupsi dana hibah 2012.

Vonis untuk Herry tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/2015).

Selain hukuman penjara selama 4 tahun, Herry pun diharuskan membayar denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusannya.

Hal-hal yang memberatkan yaitu karena Herry tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan yaitu karena Herry memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan hakim itu, terdakwa Herry Nurhayat menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. Dengan begitu, putusan majelis hakim belum bisa dikatakan inkrah.

Seperti diketahui, bersama dua atasannya, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Herry menjadi terpidana dalam kasus suap hakim yag menangan kasus bansos 2009-2010. Saat itu ia divonis 5 tahun penjara.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads