Vonis untuk Herry tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/2015).
Selain hukuman penjara selama 4 tahun, Herry pun diharuskan membayar denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan yaitu karena Herry tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan yaitu karena Herry memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan hakim itu, terdakwa Herry Nurhayat menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. Dengan begitu, putusan majelis hakim belum bisa dikatakan inkrah.
Seperti diketahui, bersama dua atasannya, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Herry menjadi terpidana dalam kasus suap hakim yag menangan kasus bansos 2009-2010. Saat itu ia divonis 5 tahun penjara.
(tya/ern)











































