Penggeledahan langsung dipimpin jaksa penyidik Ramdhani Dwiyantoro, dan didampingi oleh tim penyidik dari Kejari Majalengka. Selain rumah AS, penyidik juga menggeledah kantor PT Sang Hyang Shri dan Sang Hyang Shri Shop yang terletak di desa Jati Tujuh, Kabupaten Majalengka.
"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Suparman saat dihubungi detikcom via ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, AS ini membentuk kelompok tani untuk mendapatkan dana CSR, padahal tidak ada. Jadi fiktif," tuturnya.
AS disebut menerima aliran sebesar Rp 3 miliar dari CSR tersebut. Sejumlah dokumen dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti.
(tya/ern)











































