Tuntutan terhadap Ari tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/2015).
"Terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara. Dia terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 sebagaimana dakwaan pertama," ujar JPU Ambar saat ditemui usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ari, Sastrianta Sembiring menuturkan bahwa pekan depan terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya. Ia menyatakan akan menjelaskan sejumlah hal yang diharapkan bisa meringankan terdakwa.
"Kami berempati dengan korban. Namun kami menyesalkan bahwa orang tua korban begitu mempercayai anaknya begitu saja pada terdakwa. Yang mengaku bisa mengobati, lalu masuk ke dalam kamar dalam kondisi dikunci. Setelahnya pun tidak ditanyakan setelah mereka beres di kamar," tuturnya.
Bahkan kejadian tersebut berlangsung hingga 2 kali. "Terdakwa melakukan karena ada kesempatan," kata Sastrianta.
Selama persidangan, korban yang berusia 16 tahun dihadirkan. Serta tiga orang saksi lainnya seperti orang tua dan om korban.
(tya/ern)











































