Tuntutan tersebut dibacakan JPU secara bergantian dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan PLTU Sumur Adem di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/5/2015).
Yance disebut JPU telah memanfaatkan kewenangan yang ada padanya dalam mengerjakan proyek pembebasan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan ini yaitu karena perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan berbelit saat memberikan keterangan," katanya.
Dalam penjelasannya JPU menuturkan bahwa Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dinilai telah lalai karena tidak melaksanakan tugas fungsinya.
"Antaralain tidak melakukan inventarisir tanah juga tidak mendasarkan pembayaran pengganti tanah tidak sesuai dengan NJOP," jelas JPU.
Selain itu, Yance juga tak membentuk panitia penilai harga tanah.
Dalam pembebasan tahan untuk proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Yance pun telah membayarkan uang ganti rugi pada Wiharta Karya Agung padahal status tanah tersebut HGU.
"Seharusnya HGU itu dikembalikan pada negara. Ini malah diberikan uang pengganti ganti rugi tanah," tutur JPU.
Atas perbuatan Yance, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar. Namun Yance tak dibebani uang pengganti kerugian negara karena tak ada aliran dana yang masuk ke kantongnya.
(tya/ern)











































