Kabid Operasional Dishub Kota Bandung IW Ginting mengatakan larangan becak melintasi kawasan tujuh titik itu meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Oto Iskandardinata, Jalan Kepatihan, Jalan Merdeka dan kawasan Alun Alun Bandung.
"Langkah awalnya nanti kami melakukan penataan. Jika tidak mengikuti petunjuk kami, tim operasi gabungan langsung menindak mereka (becak)," kata Ginting di kantor Dishub Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Becak tidak boleh masuk ke tujuh titik. Intinya kami menegakan Perda K3. Kalau membandel, becak diangkut. Sanksinya bisa biaya paksa, juga sidang tipiring," ujar Ginting.
Pihak pemerintah, kata Ginting, sudah menyampaikan sosialisasi dan berbicara langsung kepada sejumlah pengusaha becak di Bandung, khususnya pengusaha yang memiliki lebih 100 unit becak. Berdasarkan data Dishub pada 2006, jumlah becak di Kota Bandung tercatat sebanyak 9.000 unit yang merupakan milik 90 pengusaha.
"Kami akan arahkan becak-becak ke lokasi permukiman. Selain itu bisa dimodifikasi jadi angkutan barang," ujar Ginting.
(bbn/ern)











































