Sekitar 1,5 jam Dada berada di PN Bandung hingga kemudian terlihat pergi sekitar pukul 16.30 WIB. Namun tak ada keterangan dari Dada maupun kuasa hukumnya. Humas PN Bandung Djoko Indiarto menuturkan bahwa kedatangan Dada yaitu untuk mengajukan PK.
"Pak Dada Rosada datang ke sini untuk mengajukan PK, yang kemudian diterima oleh Panitera Muda Tipikor," ujar Djoko di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menunjuk majelis hakimnya dulu, lalu menentukan sidangnya kapan. Nanti Senin akan ditunjuk majelis hakimnya," katanya.
Seperti diketahui, Dada sudah menjalani satu tahun penjara. Ia divonis hukuman selama 10 tahun penjara pada 28 April 2014. Dada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap pada hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
(tya/ern)










































