Satu Tahun Dipenjara Kasus Suap Hakim, Dada Rosada Ajukan PK

Satu Tahun Dipenjara Kasus Suap Hakim, Dada Rosada Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 17:03 WIB
Satu Tahun Dipenjara Kasus Suap Hakim, Dada Rosada Ajukan PK
Bandung - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, tiba-tiba mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (8/5/2015) sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Ternyata Dada mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap hakim yang menangani perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Dalam perkara ini Dada divonis 10 tahun penjara.

Sekitar 1,5 jam Dada berada di PN Bandung hingga kemudian terlihat pergi sekitar pukul 16.30 WIB. Namun tak ada keterangan dari Dada maupun kuasa hukumnya. Humas PN Bandung Djoko Indiarto menuturkan bahwa kedatangan Dada yaitu untuk mengajukan PK.

"Pak Dada Rosada datang ke sini untuk mengajukan PK, yang kemudian diterima oleh Panitera Muda Tipikor," ujar Djoko di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Dada mengajukan PK akan dijelaskan oleh Dada dalam memori PK yang akan dibacakan dalam sidang yang saat ini belum dijadwalkan.

"Kita akan menunjuk majelis hakimnya dulu, lalu menentukan sidangnya kapan. Nanti Senin akan ditunjuk majelis hakimnya," katanya.

Seperti diketahui, Dada sudah menjalani satu tahun penjara. Ia divonis hukuman selama 10 tahun penjara pada 28 April 2014. Dada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap pada hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini