Ajakan Nikah Ditolak, Duda ini Nekat Culik Anak Pujaan Hati

Ajakan Nikah Ditolak, Duda ini Nekat Culik Anak Pujaan Hati

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 18:02 WIB
Ajakan Nikah Ditolak, Duda ini Nekat Culik Anak Pujaan Hati
(Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Ada-ada saja ulah Muhlis Samsudin (35). Merasa ajakan nikahnya bertepuk sebelah tangan, ia menculik anak pujaan hati, Nurwenda Ningsih (24). Kini ia berurusan dengan polisi.

Informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (7/5/2015), aksi penculikan tersebut dilakukan pada 30 April 2015 lalu. Saat itu, ia mendatangi ibu korban di tempat tinggalnya. Muhlis sendiri diketahui tinggal di Kecamatan Ketapang Barat, Kabupaten Sampang, Jawa Timur

"Pelaku sakit hati karena ibu korban menolak untuk dinikahi. Sementara menurut pengakuan, pelaku dia sudah berhubungan lama dengan ibu korban yang berstatus single parent," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada detikcom sekira pukul 16.56 WIB, Kamis (7/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengenal ibu korban saat masih bekerja di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur. Benih cinta antara keduanya muncul. Namun karena sesuatu hal, Nurwenda harus pulang ke Sukabumi dan keluar dari pekerjaannya di Surabaya.

Karena jarak yang berjauhan terpaksa hubungan keduanya berlanjut melalui telepon seluler. Pelaku sering melontarkan ajakan untuk menikah. Namun sayangnya ajakan pelaku ditolak oleh ibu korban, hingga akhirnya pelaku datang dan nekat menculik anaknya.

"Anak itu dijadikan alat bergaining agar ibunya mau diajak menikah, hingga akhirnya ibu korban melapor ke polisi dan akhirnya ditangkap pada Rabu (6/5/2015) kemarin," lanjut Diki.

Sementara itu, dalam pengakuannya Mukhlis terpaksa melakukan aksinya karena berharap ibu korban menyusul ke Sampang. Namun bukannya pujaan hatinya yang datang, ia malah dijemput polisi.

"Saya sebenarnya sudah menikah siri dengan ibu anak ini. Makanya saya berani membawanya ke Madura," kelitnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads