Pengungkapan perkara tersebut bermula sewaktu Tim Satgasus meringkus dua pria YM (25) dan AM (30) yang tercium hendak transaksi di dekat Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung, Senin malam (4/5), pukul 23.00 WIB. "Kedua tersangka tersebut menyimpan paket ganja seberat sembilan kilogram. Mereka berperan sebagai bandar sekaligus pengedar," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Whisnu Hermawan di lokasi penggerebekan, Selasa (5/5/2015).
Usai menginterogasi YM dan AM, polisi mengembangkan penyelidikan guna mencari barang bukti dan mengusut sindikat bisnis ganja. Dua tersangka tersebut membeberkan lokasi penyembunyian ganja berjumlah besar di salah satu rumah kerabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyewa rumah itu ternyata tidak ada saat Satgas Basmi Narkoba melakukan penggerebekan. Dia sudah kabur. Rumah ini dijadikan gudang ganja. Total barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 200 kilogram yang semuanya berada di dalam rumah," tutur Wisnu.
Aparat menyita barang bukti ganja serta membawa YM dan AM ke Mapolda Jabar. Hingga kini, sambung Wisnu, pihaknya memburu penyewa rumah yaitu Y. "Mereka merupakan satu jaringan," kata Wisnu singkat.
Pantauan di lokasi, pukul 08.30 WIB, puluhan warga setempat berkerumun menyaksikan proses pengamanan barang bukti dan kedua tersangka. Tumpukan paket ganja siap edar ini disimpan pelaku di dalam kardus dan karung. Petugas memasang garis polisi di sekeliling rumah satu lantai tersebut guna kepentingan penyelidikan.
(bbn/try)











































