Yang didengar oleh pengunjung tersebut benar adanya. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh Djoko Indiarto itu memang menyatakan bahwa Ade dan istrinya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum juga amar putusan didengar seluruhnya, pengunjung langsung berteriak gembira dan berpelukan. Tak sedikit juga ibu-ibu menangis histeris. Suasana pun riuh, karena pengunjung banyak yang berdiri dan merangsek ke depan untuk menyambut putusan untuk Ade tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 5 menit, pengunjung baru bisa ditenangkan dan kembali mendengarkan vonis secara utuh. Meski dibebaskan dari dakwaan ke satu, namun kemudian hakim menyatakan Ade dan istrinya terbukti menerima suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 UU Tipikor. Keduanya dijatuhi vonis masing-masing 6 dan 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan dan Rp 300 juta subsidair 3 bulan. Pengunjung hanya bisa terdiam mendengar putusan tersebut.
Setelah kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ade dan Nurlatifah terlihat menyalami hakim dan JPU. Terlihat raut wajah Nurlatifah sumringah. Entah apa karena vonis hakim yang lebih ringan.
Vonis hakim tersebut mengundang komentar, termasuk Ade. Ia heran dengan vonisnya yang di luar dakwaan JPU. Karena Ade dan Nurlatifah didakwa dengan pasal pemerasan dan juga tindak pidana pencucian uang.
"Saya kan didakwa dengan pasal pemerasan, pemerasan tidak terbukti tapi di putusan saya disebut penyuapan. Jadi bagaimana lagi majelis memutus seperti itu, kami masih ada waktu untuk ambil keputusan menerima atau banding. Sejak awal saya berserah, kami tidak mau anak cucu makan uang haram, jangankan haram subhat pun tidak mau. Kalau mau dirampas ya dirampas saja," katanya pada wartawan.
Ia menyatakan, sepanjang sidang dirinya baru mengetahui jika ada upaya penyuapan terhadap dirinya. "Yang saya lihat, ini upaya penyuapan. Mana duitnya, siapa yang minta. Kenapa ke istri saya, kan dia bukan pejabat negara. Yang bupatinya kan saya," tuturnya.
(tya/ern)











































