"Belum selesai. Belum selesai," ujar Peter pada istrinya yang menggunakan pakaian dan jilbab hitam di pelukannya. Pria bertato itu terlihat cukup tegar setelah mendengar putusan majelis hakim pada dirinya.
Kuasa hukum Peter, Michel TI Siahaan menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan apa yang disampaikan pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, putusan hakim dinilai tidak saling mendukung satu sama lain. Yaitu putusan yang menyatakan penipuan sesuai pasal 378 dinyatakan tidak terbukti sementara dalam pernyataan lainnya Peter dinyatakan bersalah melanggar pasal 379 huruf a yang menurut Michel hal itu berkaitan.
"Penipuan tidak terbukti tapi pasal yang menyatakan bahwa itu dijadikan mata pencaharian terbukti. Bagaimana mungkin penipuan tidak terbukti tapi pasal 379 nya jadi terbukti," katanya.
Michel mengaku pihaknya begitu kecewa dengan putusan hakim tersebut. Dalam waktu 7 hari ini, akan diputuskan apakah Peter akan banding atau menerima putusan tersebut.
Peter hingga saat ini masih dalam status penahanan. Ia ditahan sejak 11 November 2014 lalu di Polda Jabar. Kemudian penahanannya diperpanjang seiring perkembangan perkara mulai dari penyidik kejaksaan hingga masuk ke pengadilan.
(tya/ern)