Bos Peter Says Denim Divonis Tiga Tahun Penjara

Bos Peter Says Denim Divonis Tiga Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2015 14:23 WIB
Bandung - Peter Firmansyah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/4/2015). Bos merk denim ternama Peter Says Denim (PSD) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan. Vonis terhadap Peter ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 379 huruf a KHUP sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Brahmana saat membacakan amar putusannya di ruang anak Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Brahmana ini menuturkan bahwa Peter yang dijerat dengan dakwaan subsidaritas tidak terbukti melanggar pasal 378 sebagaimana dakwaan primair. Ada unsur yang yang tak terpenuhi dalam pembuktian pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hakim menyatakan Peter terbukti melanggar pasal 379 huruf a sebagaimana dakwaan subsidair. Yaitu barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Terdakwa sebagai pemilik label PSD dikenal para vendor pembuat pakaian jadi sudah jadi kebiasaan terdakwa membeli pakaian jadi dari para vendor kemudian disalurkan pada konsumen. Selama persidangan tidak terbukti jika terdakwa memiliki pekerjaan lain selain sebagai pemilik merk Peter Says Denim," katanya.

Peter telah memesan, membeli barang berupa pakaian jadi jenis baju, jaket, celana sesuai contoh yang dibuatkan terdakwa pada saksi yaitu vendor. Kemudian barang yang dipesan dikirim dengan pembayaran memakai cek mundur. Namun cek yang diberikan oleh terdakwa tidak dapat dicairkan di bank karena dana tidak cukup.

"Ada kewajiban penerbit cek atau untuk mengisi dana supaya nantinya bisa dicairkan pada waktu jatuh tempo. Tapi bila seandainya membeli barang dengan membayar cek atau giro namun dari awal tidak ada dananya maka ini sudah merupakan tindak pidana karena sudah ada niat tidak membayar sejak awal. Bila beberapa lembar cek giro berulang kali dibuat tanpa ada dananya maka sudah masuk pidana penipuan," tutur Brahmana.

Akibat perbuatan Peter tersebut, saksi David Simanjuntak mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta. Hal yang memberatkan yang jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini yaitu karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi vendor.

"Keterangan terdakwa juga berbelit-belit," sebutnya.

Sementara hal yang meringankan yaitu karena Peter belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Atas putusan tersebut, Peter menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, begitu juga dengan JPU.


(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads