Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Motur Panjaitan baru dimulai pukul 16.00 WIB, di PN Tasikmalaya, Senin (13/4/2015). Hakim memintanya berdiri. "Menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta..," ujar hakim. Belum majelis hakim selesai membacakan putusannya, guru ngaji yang tega mencabuli 29 orang anak didiknya ini jatuh terhempas ke lantai ruang persidangan dan tak sadarkan diri.
Pengacara terdakwa dibantu petugas pengadilan berusaha mendudukan terdakwa di kursi pesakitan. Namun upaya menyadarkan Asep gagal meski sudah diberi minyak penghangat tubuh dan air mineral. Tangan Asep juga semakin mengeras, layaknya orang kejang hingga terpaksa tubuhnya ditidurkan dikursi pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya shock divonis berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan keringanan sepanjang proses hukum terdakwa," ujar Kuasa Hukum Asep, Dwi Adi Cahyadi.
Sementara itu Humas PN Tasikmalaya Agus, menyatakan vonis yang dijatuhkan pada Asep sudah setimpal dengan perbuatannya. "Majelis hakim sudah tepat menjatuhi hukuman terhadap Asep Kamaludin karena perbuatannya tergolong kejahatan berat," tandasnya.
Sebelum menjalani sidang vonis, Asep sempat mengutarakan kesiapannya. Kepada wartawan, ia mengaku menyesali perbuatannya. "Saya siap menerima apapun keputusan majelis hakim meski itu berat, saya menyesal pak," ujarnya lirih.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini