Minta Dibebaskan, Ade Swara Sebut KPK tak Selalu Benar

Minta Dibebaskan, Ade Swara Sebut KPK tak Selalu Benar

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 15:53 WIB
Minta Dibebaskan, Ade Swara Sebut KPK tak Selalu Benar
Bandung - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara berharap ia dan istrinya Nurlatifah dapat dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK yaitu dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ade menyatakan pendapat tentang semua yang dijadikan terdakwa oleh KPK sudah tentu bersalah, menurutnya tak selalu benar.

Hal itu disampaikan Ade saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/4/2015).

Ade menyatakan menghargai dan mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kalau terbukti tentu harus dihukum, namun kalau tidak terbukti juga seharusnya dibebaskan," ujar Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan status terdakwa yang disandangnya saat ini merupakan sebuah target yang telah disusun sedemikian rupa. Hingga saat ini, menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. Seluruh proses yang terjadi mulai dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) menurutnya telah dipelintir dan dieksploitasi.

"Sejak awal saya dan istri saya disebut ditangkap dalam OTT. Padahal kenyataannya bukan seperti itu. Saya dan istri saya saat itu sedang tidak bersama, istri tarawih di rumah dinas bupati sementara saya sedang tarawih keliling," katanya.

Hingga kemudian istrinya dibawa oleh KPK, Ade kemudian atas inisiatif sendiri datang ke KPK untuk menyusul. Namun dirinya diminta menunggu di rest area.

"Tidak ada kucing-kucingan. Yang disampaikan selama ini hanya untuk membangun kesan di masyarakat bahwa kami ini sebagai penjahat," tutur Ade.

Selama proses persidangan, Ade menyatakan ia dan istrinya tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Justru menurutnya yang terjadi adalah upaya penyuapan terhadap dirinya.

"Dalam persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa saya tidak pernah meminta uang pada mereka," katanya.

JPU dinilai Ade juga gegabah mendakwa Ade dan istrinya melakukan TPPU dengan dasar bahwa Ade tidak memiliki penghasilan lain yang sah di luar gaji.

"Atas dasar apa JPU mendakwa saya seperti itu kecuali untuk memuaskan tuduhan pada saya. Sudah sejak lama saya punya macam-macam usaha kecil-kecilan. Saya punya puluhan hektar sawah, punya toko mebel, toko kelontongan, toko emas, dan punya rumah burung walet produktif," jelas Ade.

Dalam dakwaan dan tuntutannya JPU menyatakan bahwa Ade dan istrinya melakukan TPPU kurang lebih sebesar Rp 27 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulatif aliran dana yang masuk ke rekening.

"Memang usaha saya ini secara administrasi, laporan keuangannya sederhana. Tapi prinsip saya, usaha saya sendiri, uang-uang saya sendiri, terserah saya mau digunakan apa tanpa perlu ada pertanggungjawabannya. Kecuali itu uang pemerintahan atau perusahaan yang harus jelas," katanya.

Ade meminta supaya majelis hakim bisa membebaskan ia dan istrinya dari segala dakwaan dan tuntutan. Pendapat yang menyatakan semua yang dijadikan terdakwa oleh KPK pasti bersalah menurutnya dalam perkara dirinya itu harus dipatahkan.

"Adagium itu membuat KPK terbebani. Lepaskan kemalaikatan yang ada. Kita semua bukan malaikat yang pasti benar," tutur Ade.


(tya/ern)


Berita Terkait