"Pada dasarnya, yang wajibnya itu yang sesuai permenkes itu. Di luar (permenkes) itu kita lakukan anjuran," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (2/4/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Emil tersebut, pada dasarnya saat ini pihaknya mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Namun ada kecenderungan Bandung akan bersih dari iklan rokok.
"Kenapa cenderung karena berarti pada dasarnya di luar yang permenkes bisa. Tapi secara umum Bandung menuju bebas reklame rokok," ucap Emil.
Seperti diketahui mulai Januari 2014 lalu, pemerintah melarang reklame rokok yang dipasang melintang di tengah jalan. Di Bandung aturan tersebut diberlakukan. Bahkan Emil mengancam jika ditemukan ada yang membandel, Pemkot Bandung tak segan mencabut izin reklame tersebut.
(avi/ern)











































