"Kalau saya sih, kalau dia maunya masuk ISIS sih ya sana saja. Enggak usah dihalang-halangi, itu hak asasi dia," ujar Dadang saat ditemui usai menghadiri Musrembang Provinsi Jabar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kamis (2/4/2015).
Seperti diberitakan sebelumnyam Asyahnaz memiliki KTP sebagai warga Kampung Babakan Ciparay RT 01/RW 06 Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Ia merupakan salasatu dari 12 WNI yang dipulangkan dari Turki karena dugaan akan bergabung dengan ISIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kebanyakan warga. Kalau saya dukung warga (menolak Asyahnaz) biar sekalian saja dia itu dicoret sebagai WNI, kalau mau kembali ke Suriah atau mana silakan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asyahnaz Yasmin ditolak oleh Keluarga Mahfouzt Firdaus (47). Asyahnaz merupakan anak dari istri pertama Mahfouzt. Keduanya bercerai. Asyahnaz diurus ibunya di Lampung. Ayah dan anak ini hilang kontak, hingga kemudian 2014 lalu, Asyahnaz datang dan membuat KTP di sana. Bahkan karena pemberitaan ini, Mahfouzt sempat menenggak cairan pembasmi serangga.
(tya/ern)











































