Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan informasi tersebut. "Telah dilaksanakan eksekusi terhadap Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Alzaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, oleh Kejaksaan Negeri Indramayu," kata Pudjo via pesan singkat, Selasa (31/3/2015).
Hal ini juga dibenarkan Kasie Penkum Kejati Jabar Suparman. Menurutnya tim jaksa yang mengeksekusi dipimpin oleh Bima Yudha Asmara. "Eksekusi dilakukan pukul 13.00 WIB di Kejari Indramayu. Panji Gumilang dibawa ke Lapas Indramayu," ujar Suparman saat dihubungi melalui telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia yang menjerat tersangka Panji ditangani Bareskrim Polri pada 2011. Kasus ini bergulir ke meja hijau.
Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012. Pimpinan Ponpes Alzaytun tersebut dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dua tahun enam bulan. Panji sempat mengajukan banding dan kasasi, namun proses upayanya mencari keadilan ditolak.
(bbn/ern)