Unitreskrim Polsek Bandung Wetan meringkus Yanto di Jalan Sukamiskin, Minggu (29/3) dini hari. "Kami menindak tegas dengan melumpuhkan (tembak kedua kaki) pelaku," ucap Kanitreskrim Polsek Bandung Wetan Iptu Tri Wahyudi di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Selasa (31/3/2015).
Yanto bersama rekannya Epul, merampas motor Honda Vario D 4792 JJ milik Anggy Darmawan di Jalan Martadinata, Sabtu (28/3), pukul 20.00 WIB. Waktu itu korban membonceng Muhammad Arrizal Miraj hendak belanja ke salah satu minimarket 24 jam.
"Kedua pelaku (Yanto dan Epul) mengancam korban dengan cara menodongkan parang berukuran panjang 40 sentimeter. Selanjutnya pelaku merampas motor serta barang berharga berupa satu telepon gengam dan dompet punya korban," tutur Tri.
Korban melaporkan aksi pencurian disertai kekerasan itu ke Mapolsek Bandung Wetan. Tri bareng sejumlah anggota Reskrim Polsek Bandung Wetan kebetulan sedang melaksanakan patroli 'Kring Serse', langsung bergerak memburu dua begal tersebut.
Proses penangkapan bermula sewaktu Tri melihat Honda Vario yang ditumpangi Yanto dan Epul melintas di Jalan Taman Pramuka. Gerak gerik mereka mencurigakan lantaran motor yang dikemudikan tanpa pelat nomor.
"Kami langsung mengikutinya hingga di Jalan Sukamiskin. Keduanya berhenti dan sempat mengutak-atik motor. Lalu anggota mendekati, tetapi mereka kabur. Satu pelaku (Yanto) berhasil ditangkap," ujar Tri.
Motor hasil kejahatan yang dikemudikan sang begal itu rupanya milik korban, Anggy Darmawan. Polisi menemukan pelat nomor D 4792 JJ dan parang yang sengaja Yanto sembunyikan dalam tas biru. Residivis kasus penjambretan tersebut mengakui mencuri motor korban.
Yanto yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bandung Wetan diganjar Pasal 365 KUHPidana. "Kini kami memburu satu pelaku lagi (Epul) yang masuk daftar pencarian orang," ucap Tri.
(bbn/ern)











































