Gara-gara Chatting dengan Pria di Facebook, Wisni Divonis 5 Bulan Penjara

Gara-gara Chatting dengan Pria di Facebook, Wisni Divonis 5 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 15:40 WIB
Bandung - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 5 bulan terhadap Wisni Yetty (47). Wisni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar asusila.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, Wisni pun diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsidair kurungan 6 bulan. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman selama 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan atau mentransmisikan muatan atau konten yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Saptono di ruang sidang II PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (31/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Saptono menjelaskan bahwa sebelumnya penasehat hukum dalam pledoinya menyatakan bahwa dakwaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak dapat dipisahkan dengan 282 KUHP di mana sebuah perbuatan bisa dipidana jika dilakukan dengan sengaja dan terbuka di muka umum atau tersebar secara publik. Di mana menurut kuasa hukum Wisni hal itu tak terpenuhi karena chatting antara Wisni dan Nugraha tersimpan di inbox yang bukanlah ruang publik.

Namun majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa perbuatan asusila itu tidak akan dilakukan secara terang-terangan di muka publik.

"Majelis hakim menilai tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang ditemukan sehingga pada diri terdakwa harus dijatuhi hukuman," katanya.

Wisni telah diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa orang yang chatting di facebook tersebut bukanlah dirinya. "Namun hal itu tidak digunakan oleh terdakwa," tutur Saptono.

Hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya yaitu karena perbuatan terdakwa dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi pengguna sosial media. "Perbuatan terdakwa telah menyakiti suami dan juga keluarga," tambahnya.

Sementara hal yang meringankan yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan itu, Wisni yang mengenakan baju pink dengan kerudung kuning itu hanya terlihat diam dan tak bergerak sedikit pun. Begitu pula saat diminta untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Wisni tak bergerak dari kursinya.

"Kami anggap terdakwa pikir-pikir dulu," ujar Saptono. Begitu pula dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir dengan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, JPU mengajukan hukuman selama 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Usai sidang ditutup, Wisni terisak dan menangis tersedu-sedu di kursi terdakwa. Ia pun dihampiri dan dipeluk keluarga dan kerabatnya. Wisni kecewa dengan putusan hakim.

Kuasa hukum Wisni, Rusdy A Bakar mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding atas perkara ini.

Peristiwa itu terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di facebook.

Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.

Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila. Sementara dalam persidangan Wisni membantah tuduhan itu. Ia mengaku tidak ada bahasa asulila saat chatting dengan teman prianya itu. Ia juga menyatakan bahwa chatting yang dilakukannya bukan di dinding laman facebook yang merupakan area publik, namun inbox.


(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads