Ade Swara Dituntut Delapan Tahun Penjara

Ade Swara Dituntut Delapan Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 13:41 WIB
Ade Swara Dituntut Delapan Tahun Penjara
Ade Swara/dokumen detik.com
Bandung - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Bandung. Ade juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara itu, Nurlatifah istrinya yang juga terjerat dalam kasus yang sama dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

JPU meminta majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal pencucian uang yaitu Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara," ujar JPU di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (31/3/2015).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa memperoleh hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Selain itu dicabut haknya mendapatkan remisi.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas korupsi, hambat program pemerintah tingkatkan investasi nasional, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesalinya.

"Hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan, kedua terdakwa suami istri yang memiliki tanggungan enam orang anak," ujarnya.

Seperti diketahui, JPU menyatakan Nurlatifah dan Ade Swara terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 200 1 jo Pasal 55 ayat satu (1)KUHP

Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua terdakwa yaitu maksimal 20 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin meminta penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan superblok dan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi guna penerbitan surat izin tersebut.


(tya/bbn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini