"Dugaan kerugian negaranya besar, bisa sampai Rp 300 miliar. Makanya kasus ini join investigasi dengan Mabes. Awalnya kita yang menyelidiki, namun karena kasusnya besar, Mabes yang ambil alih. Polda Jabar membantu kelengkapan bukti," ujar Direktur Ditreskrim Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny, Selasa (31/3/2015).
Menurutnya sudah ada lima saksi dari Pemkot Bandung dan kontraktor PT Adhi Karya yang diperiksa. Satu orang yaitu Sekretaris Distarcip Kota Bandung Yayat Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhan menjelaskan kasus dugaan korupsi pada megaproyek ini dimulai saat ada laporan amblesan tanah di beberapa titik, sehingga membuat bangunan retak. "Sekarang makin banyak yang retak, tapi katanya kontraktornya mulai memperbaiki," ujar dia.
Proyek pembangunan stadion bertaraf internasional itu adalah proyek pada tahun anggaran 2009-2013. Proyek yang mulai bergulir jaman Wali Kota Dada Rosada ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Pasang surut pembangunan stadion megah ini. Stadion ini diharapkan menjadi kebanggaan warga Kota Kembang. Di awal pembangunan mendapat pertentangan oleh sejulah warga. Belum lagi soal cekaknya kucuran dana dari pemerintah provinsi.
(ern/ern)











































