Kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya ditaksir ratusan juta rupiah ini diselidiki Mabes Polri dan Polda Jabar. "Kami join investigasi. Penyidikan dilaksanakan di Bareskrim, Polda Jabar membantu untuk kelengkapan bukti. Jadi penanggungjawabnya Tipikor Bareskrim Polri," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny ditemui di Hotel Bali World, Jalan Soekarno Hatta, Senin (30/3/2015).
Ia mengaku berdasarkan keterangan saksi ahli, stadion itu khawatir tidak bisa dipakai. "Karena itu kan ada amblesan. Kasus (korupsi) ini muncul kan mulai dari laporan amblesan itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini baru ada satu tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri yaitu Sekretaris Distarcip Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
Proyek pembangunan stadion bertaraf internasional itu adalah proyek pada tahun anggaran 2009-2013. Proyek yang mulai bergulir jaman Wali Kota Dada Rosada ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Pasang surut pembangunan stadion megah ini. Stadion ini diharapkan menjadi kebanggaan warga Kota Kembang. Di awal pembangunan mendapat pertentangan oleh sejulah warga. Belum lagi soal cekaknya kucuran dana dari pemerintah provinsi.
(ern/try)











































