Ada Amblesan, Stadion BLA Terancam Tak Bisa Dipakai PON 2016

Ada Amblesan, Stadion BLA Terancam Tak Bisa Dipakai PON 2016

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 16:41 WIB
Bandung - Stadion Bandung Lautan Api (BLA) terancam tidak bisa dipakai pada PON 2016 mendatang. Penyebabnya kondisi bangunan yang dikhawatirkan ambruk karena tanahnya ambles. Proyek stadion kebanggaan masyarakat Jawa Barat ini terindikasi korupsi. Satu pejabat Pemkot Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya ditaksir ratusan juta rupiah ini diselidiki Mabes Polri dan Polda Jabar. "Kami join investigasi. Penyidikan dilaksanakan di Bareskrim, Polda Jabar membantu untuk kelengkapan bukti. Jadi penanggungjawabnya Tipikor Bareskrim Polri," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny ditemui di Hotel Bali World, Jalan Soekarno Hatta, Senin (30/3/2015).

Ia mengaku berdasarkan keterangan saksi ahli, stadion itu khawatir tidak bisa dipakai. "Karena itu kan ada amblesan. Kasus (korupsi) ini muncul kan mulai dari laporan amblesan itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Moch Iriawan menyatakan bisa atau tidak dipakainya stadion itu untuk PON 2016 tergantung perhitungan ahlinya. "Kita tunggu ahlinya yang memeriksa gedung itu. Kemarin juga gubernur bilang, kesulitan kalau stadion tidak bisa dipakai. Ya kita tunggu saja dari ahlinya, daripada beresiko, ribuan orang di sana, kalau ambruk malu lagi," tegasnya.

Saat ini baru ada satu tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri yaitu Sekretaris Distarcip Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.

Proyek pembangunan stadion bertaraf internasional itu adalah proyek pada tahun anggaran 2009-2013. Proyek yang mulai bergulir jaman Wali Kota Dada Rosada ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Pasang surut pembangunan stadion megah ini. Stadion ini diharapkan menjadi kebanggaan warga Kota Kembang. Di awal pembangunan mendapat pertentangan oleh sejulah warga. Belum lagi soal cekaknya kucuran dana dari pemerintah provinsi.

(ern/try)


Berita Terkait