"Terungkapnya jejak tersangka (Yadi) berkat informasi masyarakat yang resah karena di salah satu SPBU sering dijadikan transaksi narkoba," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto via pesan singkat, Senin (30/3/2015).
Mengantongi informasi tersebut, sambung Nugroho, anggotanya bergerak memantau sekitaran area SPBU di Jalan Mochamad Toha pada Minggu (29/3) malam. Pengintaian polisi membuahkan hasil.
"Gerak-gerik tersangka saat di SPBU itu mencurigakan. Sewaktu penggeledahan, anggota menemukan dua plastik kecil berisi sabu," kata Nugroho.
Yadi tak bisa mengelak. Warga Ciparay, Kabupaten Bandung, itu langsung digelandang ke markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi.
"Kami masih mendalami penyelidikan kasus ini. Juga menelusuri barang bukti sabu yang dikantongi tersangka itu asalanya dari siapa," kata Nugroho.
Tersangka diganjar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotik. Guna kepentingan pennyidikan, Yadi kini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
(bbn/try)











































