Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, Jumat (27/3/2015), selain menahan kedua tersangka polisi juga menyita satu unit freezer berisikan daging babi seberat 90 kilogram. Daging itu dibungkus ke dalam 18 kantong, yang setiap kantongnya seberat 5 kg.
"Keduanya selain menjual langsung di kios miliknya juga mengedarkan bakso-bakso berbahan celeng ini ke pedagang bakso lain. Selain itu mereka juga menjual bakso dalam kemasan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman disampingi Kasatreskrim AKP Sulaeman Salim kepada sejumlah pewarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap SAM, HN dan UJ yang terlibat dalam peredaran bakso celeng ini. Masing-masing berperan sebagai pemasok daging dari Tangerang ke Sukabumi dan berperan sebagai penjual," lanjut Diki.
Untuk dua tersangka yang telah ditangkap, polisi menjerat mereka dengan pasal 75 ayat 1 jo Pasal 136 Undang undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jounto pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Hukumannya lima tahun penjara," tandas Diki.
(ern/ern)











































