Kakak Adik Penjual Bakso Celeng di Sukabumi Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Kakak Adik Penjual Bakso Celeng di Sukabumi Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 16:28 WIB
Kakak Adik Penjual Bakso Celeng di Sukabumi Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Bandung - Polres Sukabumi Kota menetapkan kakak beradik YR dan AS sebagai tersangka. Keduanya merupakan penjual Bakso Celeng yang beberapa waktu lalu digerebek polisi.

Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, Jumat (27/3/2015), selain menahan kedua tersangka polisi juga menyita satu unit freezer berisikan daging babi seberat 90 kilogram. Daging itu dibungkus ke dalam 18 kantong, yang setiap kantongnya seberat 5 kg.

"Keduanya selain menjual langsung di kios miliknya juga mengedarkan bakso-bakso berbahan celeng ini ke pedagang bakso lain. Selain itu mereka juga menjual bakso dalam kemasan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman disampingi Kasatreskrim AKP Sulaeman Salim kepada sejumlah pewarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakak beradik tersebut ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda, YR ditangkap di wilayah Kecamatan Citamiang, sementara AS di Kecamatan Baros Kota Sukabumi.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap SAM, HN dan UJ yang terlibat dalam peredaran bakso celeng ini. Masing-masing berperan sebagai pemasok daging dari Tangerang ke Sukabumi dan berperan sebagai penjual," lanjut Diki.

Untuk dua tersangka yang telah ditangkap, polisi menjerat mereka dengan pasal 75 ayat 1 jo Pasal 136 Undang undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jounto pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Hukumannya lima tahun penjara," tandas Diki.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads