Polda Jabar Siap Sosialisasikan Soal Polwan Boleh Berjilbab

Polda Jabar Siap Sosialisasikan Soal Polwan Boleh Berjilbab

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 11:19 WIB
Bandung - Polda Jabar siap melaksanakan keputusan pimpinan Polri soal polwan boleh memakai jilbab. Informasi aturan tersebut akan disebarkan kepada polwan yang bertugas di wilayah hukum Polda Jabar.

"Kami akan mempelajari peraturan tersebut dan segera sosialisasikan ke jajaran agar dimengerti," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono via pesan singkat, Jumat (27/3/2015).

Pudjo menjelaskan, keputusan pimpinan Polri berkaitan polwan boleh berjilbab itu sebagai bentuk mengakomodasi keinginan anggotanya. Polda Jabar perlu menyampaikan kepada personel polwan, terutama aturan berjilbab yang mesti padu padan dengan seragam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperbolehkan polwan berjilbab dengan ketentuan seragam warna, bentuk dan cara penggunaan sesuai aturan," kata Pudjo.

Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berjilbab. Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Berikut ini isi gubahan surat keputusan yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti:

Isi gubahannya:

1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads