"Dialihkan ke PNS yang lain, jadi pembangunan tetap bisa berjalan. Kita sesuai prosedur saja," ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kamis (26/3/2015).
Meskipun sedang berkasus, namun Emil memastikan, proyek pembangunan infrastruktur pelengkap stadion yakni akses jalan tidak akan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung.
Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga bertaraf internasional yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.
Stadion ini diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada Mei 2013 lalu. Proyek ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Pasang surut pembangunan stadion megah ini. Stadion ini diharapkan menjadi kebanggaan warga Kota Kembang. Di awal pembangunan mendapat pertentangan oleh sejulah warga. Belum lagi soal cekaknya kucuran dana dari pemerintah provinsi.
(avi/ern)











































