Soal Pembangunan Rumah Tanpa Izin di Gedebage, Dewan Panggil PT Summarecon

Soal Pembangunan Rumah Tanpa Izin di Gedebage, Dewan Panggil PT Summarecon

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 11:48 WIB
Soal Pembangunan Rumah Tanpa Izin di Gedebage, Dewan Panggil PT Summarecon
Bandung - Kisruh pembangunan perumahan tanpa izin di kawasan Gedebage yang dilakukan PT Summarecon Agung Tbk berbuntut panjang. Kali ini Komisi C DPRD Kota Bandung memanggil pihak Summarecon beserta kepala dinas terkait untuk meminta kejelasan terkait pembangunan tiga rumah contoh dan kantor pemasaran.

Pemanggilan dilakukan di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis (26/3/2015).

Dalam pertemuan kali ini hadir dinas yang berkaitan dengn pembangunan yakni Kepala Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Maryun, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Ema Sumarna, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Hikmat Ginanjar dan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung (DBMP) yang diwakili karena kepala dinasnya menerima tamu dari pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi C Kota Bandung Entang Suryaman menyayangkan Kepala Bappeda Kota Bandung Kamalia Purbani tidak hadir dalam pertemuan ini.

"Mana ini Bappeda? Seharusnya datang. Perwakilannya juga tidak ada ini teh?" ucap Entang.

Sementara perwakilan dari PT Summarecon dihadiri oleh Oon Nusihono, Wahid Ashari dan lainnya.

Pertemuan ini dimoderatori oleh Entang selaku Ketua Komisi C. Entang lebih dulu meminta para SKPD terkait untuk menjelaskan perizinan-perizinan terkait pembangunan tersebut. Kemudian pihak Summarecon memberikan keterangaannya. Hingga saat ini pertemuan masih berlangsung.

PT Summarecon Agung Tbk merupakan salah satu pengembang di kawasan Gedebage. Proyek skala kota bertajuk Summarecon Bandung Gedebage berada di lahan seluas sekitar 300 hektare. Rencananya dibangun sebanyak 3.000 unit rumah.




(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads