Vonis terhadap Sigit ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.
"Menyatakan, terdakwa Sigit Priambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat masyarakat dapat mengakses konten berisi pornografi. Menjatuhkan oleh karenanya dengan hukuman 2 tahun dan denda 10 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu karena terdakwa telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi perbuatan.
"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa membuat semua pihak bisa mengakses konten pornografi dan melanggar norma kesusilaan," katanya.
Selama ini, proses persidangan digelar secara tertutup. Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan.
(tya/ern)