"Rapat-rapat pemerintahan yang ada tetap wajib dilaksanakan dengan fasilitas kantor yang ada. Titik," ujar Yudi di Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya masih banyak yang bingung soal aturan tersebut karena tidak utuhnya informasi yang diterima. Ia pun menyatakan akan memikirkan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan penyelenggaraan acara di hotel diizinkan dengan melibatkan pihak ketiga. Misalnya penyelenggaraan seminar, simposium, dan sosialisasi.
"Pemerintah juga mendorong supaya pemerintah daerah bisa menggelar acara pekan budaya atau acara ekonomu kreatif yang kemudian bisa meningkatkan okupansi hotel," tutur Yudi.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini