Menteri Yuddy: Rapat Pemerintahan Wajib di Kantor. Titik!

Menteri Yuddy: Rapat Pemerintahan Wajib di Kantor. Titik!

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 19:53 WIB
Bandung - Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi menyatakan tak akan melakukan revisi atas surat edaran Menpan nomor 11 tahun 2014 soal penyelenggaraan rapat. Ia mengatakan, kebingungan yang masih kerap dinyatakan instansi karena tidak utuhnya informasi yang diterima.

"Rapat-rapat pemerintahan yang ada tetap wajib dilaksanakan dengan fasilitas kantor yang ada. Titik," ujar Yudi di Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya masih banyak yang bingung soal aturan tersebut karena tidak utuhnya informasi yang diterima. Ia pun menyatakan akan memikirkan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, dalam hal kegiatan-kegiatan lainnya pemerintah tengah menyusun juklak juknis batasan -batasannya karena pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat perhotelan yang merasa omsetnya turun drastis setelah adanya aturan tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan penyelenggaraan acara di hotel diizinkan dengan melibatkan pihak ketiga. Misalnya penyelenggaraan seminar, simposium, dan sosialisasi.

"Pemerintah juga mendorong supaya pemerintah daerah bisa menggelar acara pekan budaya atau acara ekonomu kreatif yang kemudian bisa meningkatkan okupansi hotel," tutur Yudi.



(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads