Sidang Ade Swara Diramaikan Surat Kaleng Berisi Penyesalan

Sidang Ade Swara Diramaikan Surat Kaleng Berisi Penyesalan

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 12:49 WIB
Sidang Ade Swara Diramaikan Surat Kaleng Berisi Penyesalan
Bandung - ο»ΏPengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, Selasa (24/3/2015). Sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan terdakwa ini sempat diramaikan dengan surat kaleng.

Hal itu terjadi sebelum majelis hakim yang diketuai oleh Djoko Indiarto akan menutup sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Djoko saat itu menanyakan apakah ada lagi yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa, kuasa hukum atau jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian salah seorang JPU KPK, memberitahukan bahwa JPU telah menerima surat dari terdakwa yang isinya menyatakan menyesali perbuatan dan memohon keringanan hukuman. Namun Ade dan Nurlatifah serta tim kuasa hukum terlihat kasak kusuk mendengar pernyataan JPU tersebut.

"Saya tidak pernah membuat surat itu. Tidak tahu kalau dari kuasa hukum," kata Ade menanggapi.

Tim kuasa hukum masih kasak kusuk memastikan surat tersebut. Djoko lalu meminta JPU untuk membawa dan memperlihatkan surat tersebut ke muka persidangan. Ade dan tim kuasa hukum diminta maju.

"Kalau yang di dalam surat tidak mengakui mengirim berarti surat kaleng itu," komentar Djoko.

JPU, Ade dan tim kuasa hukum pun berbicara di depan setelah itu mereka diminta kembali ke tempat.

"Isinya setuju apa tidak? Apakah saudara menyesali perbuatan?," tanya Djoko.

Ade sempat terdiam lama, hingga kemudian dia mengatakan tak merasa bersalah.

"Saya tidak merasa bersalah, karena saya tidak tahu, saya merasa telah menjalankan tugas dengan sesuai. Saya menyesali persoalan hukum yang terjadi. Apa yang sebenarnya yang terjadi. Karena dalam persidangan banyak kesaksian yang tidak benar," tutur Ade.

Begitu pula istrinya menyatakan tak merasa bersalah.

"Kalau soal TPPU saya tidak merasa bersalah. Kalau soal korupsi saya merasa bersalah karena terlalu baik, saya merasa bersalah karena punya hati," katanya.

Usai sidang, JPU KPK Yudi Kristiana mengatakan bahwa KPK menerima surat tertanggal 5 Maret tersebut pada 12 Maret dari salah seorang kuasa hukum.

"Menurut kami ini adalah inisiatif positif. Penyesalan melakukan perbuatan adalah bagian yang sangat penting untuk masuk dalam pertimbangkan. Tapi tampaknya ada miskoordinasi antar kuasa hukum," tutur Yudi.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/3/2015) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Swara, Winarno Djati mengakui bahwa tim kuasa hukum Ade Swara memang miskoordinasi. Ia mengatakan, ada tim kuasa hukum Jakarta dan Bandung. Surat yang diajukan pada JPU, disebutkan berasal dari tim Jakarta yang dipimpin Haryo Budi Wibowo.

"Kami tidak diajak berdiskusi dalam mengakukan surat tersebut. Pak Ade saja belum pernah melihat surat tersebut," katanya.

Menurutnya surat tersebut menjadi kontradiktif dengan rangkaian kasus ini mulai dari pemeriksaan hingga persidangan. "Dari awal Ade Swara menyatakan tidak mengetahui soal adanya pemerasan. Akan jadi lucu kalau kemudian ada pernyataan menyesali perbuatan. Padahal dia tidak tahu dengan perbuatannya. Jadi menurut kami ini malah merugikan," tutur Winarno.

Pasangan suami istri tersebut terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 17 Juli 2014 lalu. Mereka kedapatan memeras pengusaha dari PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang Rp 5 miliar, terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menjerat keduanya dengan 'bonus' pasal pencucian uang.
(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads