Kasat Reskreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, CSN dicabuli pada 24 Februari pagi.
"Perbuatan dilakukan di rumahnya di kawasan Ledeng. Pelaku membawa korban ke dapur. Di situ korban dicabuli," ujar Ngajibb, Minggu (22/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 28 Februari, keluarga pun melaporkan apa yang menimpa CSN kepada polisi. Tak berapa lama, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung bisa menangkap tersangka di rumahnya.
GN kini mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia dijerat dengan Pasal 82 junto 76 e Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(tya/tya)











































