Mantan Atlet Tinju dan Tiga Pemuda Bertato Gilir Siswi SMA

Mantan Atlet Tinju dan Tiga Pemuda Bertato Gilir Siswi SMA

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2015 17:13 WIB
Mantan Atlet Tinju dan Tiga Pemuda Bertato Gilir Siswi SMA
Bandung - Perbuatan mantan atlet tinju dan tiga temannya ini sungguh keji. Mereka menggilir siswi SMA berusia 16 tahun. Korban tak berdaya setelah para pelaku yang semuanya bertato ini mencekoki minuman keras (miras) dan obat penenang. Aksi kekerasan seksual berlangsung di kamar indekos salah satu pelaku.

Keempat pelaku, MFG (20), AR (30), MF YS (31) dan DL (35), kini mendekam di sel tahanan. Seorang pelaku, DL, ternyata mantan petinju yang 14 tahun lalu sempat bergabung sasana tinju.

"Modus operandinya memberikan obat penenang dan miras. Lalu korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku secara bergiliran," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (20/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencabulan ini terjadi Sabtu 14 Maret 2015. Siang itu korban pulang berenang di Karang Setra. Saat bergegas menuju rumah, korban disapa DL yang sedang nongkrong bersama MFG dan AR di halaman mini market. MFG adalah kekasih korban. Mereka pun nongkrong bersama.

Singkat cerita, DL memaksa korban menenggak miras dan menelan dua butir obat penenang. "Korban meminta pulang kepada MFG karena mengeluh pusing. Namun korban malah dibawa ke indekosnya AR di Sukajadi," tutur Ngajib.

DL beringas memperdayai korban. MFG dan AR mengaku hanya meraba-raba bagian sensitif korban. "Sedangkan seorang pelaku lainnya, YS, yang menyusul datang ke indekos, mengakui berbuat hubungan badan," ujar Ngajib.

Perkara kejahatan seksual terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya. Salah satu pelaku, YS, diboyong pihak keluarga korban ke kantor polisi. Tak perlu waktu lama, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung sukses meringkus DL, MFG dan AR.

Polisi menyita barang bukti antara lain pakaian korban, bed cover, selimut, dan handuk. Pelaku diganjar Pasal 81 jo 76D dan Pasal 82 jo 76E UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara.


(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads