Keempat pelaku, MFG (20), AR (30), MF YS (31) dan DL (35), kini mendekam di sel tahanan. Seorang pelaku, DL, ternyata mantan petinju yang 14 tahun lalu sempat bergabung sasana tinju.
"Modus operandinya memberikan obat penenang dan miras. Lalu korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku secara bergiliran," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (20/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, DL memaksa korban menenggak miras dan menelan dua butir obat penenang. "Korban meminta pulang kepada MFG karena mengeluh pusing. Namun korban malah dibawa ke indekosnya AR di Sukajadi," tutur Ngajib.
DL beringas memperdayai korban. MFG dan AR mengaku hanya meraba-raba bagian sensitif korban. "Sedangkan seorang pelaku lainnya, YS, yang menyusul datang ke indekos, mengakui berbuat hubungan badan," ujar Ngajib.
Perkara kejahatan seksual terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya. Salah satu pelaku, YS, diboyong pihak keluarga korban ke kantor polisi. Tak perlu waktu lama, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung sukses meringkus DL, MFG dan AR.
Polisi menyita barang bukti antara lain pakaian korban, bed cover, selimut, dan handuk. Pelaku diganjar Pasal 81 jo 76D dan Pasal 82 jo 76E UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara.
(bbn/ern)











































