"Menurut saya, secara psikologis rakyat tak suka dengan wacana remisi bagi koruptor. Tapi kalau ada pertimbangannya yang masuk logika, saya minta tolong dijelaskan alasannya," kata Emil, sapaan akrab Ridwan, di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (19/3/2015).
Emil menuturkan, pada dasarnya Menkum HAM tak mungkin menggulirkan kebijakan tanpa pertimbangan. Namun begitu, Emil meminta Menkum HAM membeberkan secara gamblang perihal remisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurutnya seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.
(bbn/ern)











































