Sekda Terbaring Sakit di RSHS, Pemprov Jabar Minta Doa ke Warga

Sekda Terbaring Sakit di RSHS, Pemprov Jabar Minta Doa ke Warga

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 11:08 WIB
Bandung - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Wawan Ridwan jatuh sakit dan sedang menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung sejak Selasa (10/03) hingga berita ini diturunkan, Jumat (13/3/2015).

Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Jawa Barat R Ruddy Gandakusumah meminta kepada seluruh masyarakat Jawa Barat agar orang nomor tiga di Jabar tersebut diberikan kesehatan.

"Mohon doa dari masyarakat Jawa Barat, mudah-mudahan Pa Sekda segera sembuh, pulih, dan dapat menjalankan tugas seperti sedia kala," ucap Ruddy di Gedung Sate, Jumat (13/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, meskipun salah satu pimpinan tertinggi di Jabar tersebut sakit, namun tidak membuat pelayanan kepada masyarakat terhambat.

"Insya Allah pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Dalam sistem pemerintahan yang berjalan, koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan oleh asisten yang berada di bawah sekda dan bertanggung jawab pada gubernur," terangnya.

Ruddy menambahkan, sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penunjukkan pelaksana harian (Plh) hingga sekarang belum dirasakan perlu. Karena pada Surat Kepala BKN No. K.26-3/V.5-10/99 18 Januari 2002 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian, penunjukan Plh dilakukan jika pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya sekurang-kurangnya tujuh hari kerja antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/ kursus, menunaikan ibadah haji, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lain yang serupa dengan itu.

"Penunjukan sebagai pelaksana harian berikutnya dibuat dengan surat perintah dengan ketentuan dalam surat perintah disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan," tandasnya.

(avi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads