Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (11/3/2015).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Maringan Marpaung di Ruang V. Saat membacakan amar putusannya, hakim meminta terdakwa untuk berdiri. Terdakwa yang memakai kemeja putih dan celana hitam tersebut berdiri sambil menundukkan kepalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 UU KUHPidana.
Sebelum menyatakan amar putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami sakit. Sementara untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majeis hakim.
Terdakwa ditahan oleh JPU sejak 1 Desember 2014. Kemudian terdakwa meminta pengalihan penahanan dari statusnya tahanan rutan menjadi tahanan kota karena terdakwa saat itu sedang menyelesaikan tugas akhirnya. Pengalihan status tersebut dikabulkan majelis hakim pada sidang Rabu (21/1/2014) lalu.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU akan pikir-pikir dulu. Usai sidang, Daus dipeluk ibunya yang sambil menangis. Sementara pihak Raras, terlihat ibu dan kakaknya.
(avi/ern)










































