Polsek Kiaracondong Ringkus Tiga Begal

Polsek Kiaracondong Ringkus Tiga Begal

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 17:02 WIB
Bandung - Unit Reskrim Polsek Kiaracondong berhasil menangkap tiga begal yang merampas sepeda motor. Salah satu pelaku terpaksa didor polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. Ketiga begal yang ditangkap adalah Rudi NP (22), Hadi H (19) dan Asep K (24).

Pembegalan yang dilakukan oleh tiga sekawan ini terjadi pada akhir Februari lalu. Mereka merampas motor milik korban Nurul Iman seorang pedagang pecel lele.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera menuturkan, saat itu sekitar pukul 01.45 WIB, korban tengah mengendarai motor untuk membeli nasi ke tempat temannya karena persediaan nasi di tempatnya telah habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Jalan Ibrahin Adjie, pelaku memepet korban," ujar Maria.

Ketiga pelaku berboncengan menaiki Yamaha Mio D 4840 IA. Korban merasa terjepit hingga akhirnya berhenti.

"Setelah itu salah seorang pelaku mengancam. Pilih nyawa atau barang," katanya.

Korban dipukul satu kali di bagian perutnya. Lalu pelaku mengambil kunci motor serta merogoh jaket korban mengambil uang dan rokok.

Korban makin merasa takut karena sempat melihat tersangka Asep yang duduk di atas motor seperti akan mengeluarkan senjata tajam.

Motor Honda Vario Techno bernomor polisi Z 5589 BE milik korban lalu dibawa tersangka Rudi diikuti kedua temannya yang menggunakan motor sebelumnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kiaracondong yang kemudian menyelidiki bahwa motor itu sebelumnya sempat dibawa ke Purwakarta.

Pada Minggu (8/3/2015) malam, sekitar pukul 22.00, para tersangka bisa ditangkap saat berkumpul di sebuah tempat kos di daerah Arcamanik.

Saat itulah Rudi berniat melarikan diri. Peluru mengenai betis kiri setelah tembakan peringatan tak bisa menghentikannya.

"Waktu itu lagi mabok jadi engga sadar merampas motor. Saya baru pertama kali merampas motor," aku Rudi.

Melakukan aksi tersebut Rudi juga mengaku tak mendapatkan uang karena motor dibawa ke Purwakarta namun tak tahu laku berapa.

Tiga sekawan ini terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads