Istri Bupati Nonaktif Karawang Sakit, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Ditunda

Istri Bupati Nonaktif Karawang Sakit, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Ditunda

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 13:52 WIB
Istri Bupati Nonaktif Karawang Sakit, Sidang Dugaan Pemerasan dan TPPU Ditunda
Bandung - Sidang perkara dugaan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditunda karena terdakwa dua yakni Nurlatifah sakit.

Sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/3/2015). Kedua terdakwa pun hadir dalam sidang tersebut. Ade memakai kemeja batik berwarna cokelat tua, sementara Nurlatifah memakai baju batik pink yang senada dengan jilbab yang dikenakannya.

Majelis hakim menanyakan kondisi kedua terdakwa. Ade menjawab kondisinya sehat, sementara istrinya Nurlatifah menjawab bahwa dirinya sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Djoko kemudian menanyakan kepada kuasa hukum soal sakit Nurlatifah. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Winarno Djati menyebutkan bahwa terdakwa ada kecenderungan gejala sakit.

"Terkait terdakwa 2 (Nurlatifah), ketika melakukan pengobatan yang sudah disetujui oleh Majelis hakim beberapa waktu lalu, ada kecenderungan gejala sakit. Namun kami belum sempat berkonsultasi ke dokter di LP karena saat kami berangkat ke sini (ke PN), dokter belum hadir di LP," terang Winarno kepada Majelis Hakim.

Majelis hakim kemudian meminta kepada kuasa hukum untuk sesegera mungkin memberikan surat keterangan sakit dari terdakwa.

"Kalau begitu, saudara berhutang kepada kami soal keterangan sakit. Dokter di lapas mungkin bisa mengevaluasi. Setiap terdakwa sakit boleh tidak diperiksa. Untuk kali ini kami memahami, sehingga saya tanyakan apakah saudara siap seandainya diperiksa?" tanya Djoko kepada Nurlatifah.

Nuurlatifah pun menjawab dirinya tidak siap untuk dilakukan pemeriksaan terdakwa karena dalam kondisi tidak fit.

"Tidak siap. Dingin sekali," keluh Nurlatifah kepada majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menginginkan adanya rekomendasi dokter atas sakitnya Nurlatifah untuk kepentingan administrasi dan hukum acara.

"Kalau ada konsekuensi dari terdakwa merasa sakit, berarti harus ada rekomendasi dokter. Ini menyangkut maasalah administrasi dan prosedur pengamanan terdakwa," ucap JPU.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim kemudian memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ditunda hingga satu minggu ke depan.

"Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyehatkan diri dalam waktu satu minggu. Harus ada keterangan dari dokter lapas. Kalau misalnya harus dirujuk, perlu ada penetapan majelis. Karena status anda saat ini tahanan majelis," ucapnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads