Curi Batang Cincin Batu Akik, Wahyu Nyaris Digebuki Massa

Curi Batang Cincin Batu Akik, Wahyu Nyaris Digebuki Massa

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 16:47 WIB
Curi Batang Cincin Batu Akik, Wahyu Nyaris Digebuki Massa
Bandung - Batu akik saat ini memang sedang naik daun. Banyak yang ingin mereguk untung dari bisnis batu akik, tak terkecuali Wahyu (35). Ingin meraup untung tanpa modal, ia nekat mencuri di sebuah toko di ITC Kebon Kelapa Bandung, Minggu (8/3/2015) kemarin. Ia pun nyaris jadi bulan-bulanan massa.

Warga Babakan Jeruk RT 3/RW 6, Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi ini mencuri di toko CK Silver milik Dikri Aten Rahmat di pertokoan ITC kebon kelapa lantai II blok EC 1-4.

Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden A Yani menuturkan awalnya Wahyu berpura-pura sebagai pembeli. Saat itu toko tersebut dalam keadaan ramai pembeli. Hingga saat sang pemilik toko dan pegawainya sibuk melayani konsumen lain, tersangka pun memanfaatkan situasi tersebut dengan memasukan beberapa puluh batang cincin ke saku celananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tersangka mengelak telah mencuri. Tapi setelah diamankan dan digeledah. Kami menemukan batang cincin sebanyak 47 buah, yang disimpan di saku celana tersangka," ujar Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden A Yani kepada wartawan di Mapolsekta Regol, Senin (9/3/2015).

Saat akan melakukan pembayaran, tersangka hanya membayar batang cincin yang ada di tangannya sementara yang dimasukkan ke saku celananya tak dibayar.

"Saat ditanya pemilik toko tersangka pun mengelak dan sempat terjadi keributan yang akhirnya diamankan oleh keamanan ITC dan anggota kami," katanya.

Wahyu nyaris menjadi bulan-bulanan karyawan serta pengunjung pertokoan. Beruntung amarah warga dapat diredam setelah pihak keamanan ITC beserta polisi dari polsek Regol langsung membawa tersangka ke Pos Polisi ITC yang tidak jauh dari pusat perbelanjaan tersebut.

Akibat kejadian tersebut sang pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta rupiah. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukukam penjara diatas 5 tahun penjara.

Ditemui di Mapolsek Regol, ayah dua anak yang sehari-hari berjualan batu akik keliling ini mengaku terpaksa mencuri batang cincin karena tidak punya modal.

"Modal tidak cukup untuk membeli batang cincin perak. Akhirnya saya mencurinya, karena banyak pesanan dan pengen untung besar," tutur Wahyu.




(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini