Warga Babakan Jeruk RT 3/RW 6, Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi ini mencuri di toko CK Silver milik Dikri Aten Rahmat di pertokoan ITC kebon kelapa lantai II blok EC 1-4.
Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden A Yani menuturkan awalnya Wahyu berpura-pura sebagai pembeli. Saat itu toko tersebut dalam keadaan ramai pembeli. Hingga saat sang pemilik toko dan pegawainya sibuk melayani konsumen lain, tersangka pun memanfaatkan situasi tersebut dengan memasukan beberapa puluh batang cincin ke saku celananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat akan melakukan pembayaran, tersangka hanya membayar batang cincin yang ada di tangannya sementara yang dimasukkan ke saku celananya tak dibayar.
"Saat ditanya pemilik toko tersangka pun mengelak dan sempat terjadi keributan yang akhirnya diamankan oleh keamanan ITC dan anggota kami," katanya.
Wahyu nyaris menjadi bulan-bulanan karyawan serta pengunjung pertokoan. Beruntung amarah warga dapat diredam setelah pihak keamanan ITC beserta polisi dari polsek Regol langsung membawa tersangka ke Pos Polisi ITC yang tidak jauh dari pusat perbelanjaan tersebut.
Akibat kejadian tersebut sang pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta rupiah. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukukam penjara diatas 5 tahun penjara.
Ditemui di Mapolsek Regol, ayah dua anak yang sehari-hari berjualan batu akik keliling ini mengaku terpaksa mencuri batang cincin karena tidak punya modal.
"Modal tidak cukup untuk membeli batang cincin perak. Akhirnya saya mencurinya, karena banyak pesanan dan pengen untung besar," tutur Wahyu.
(tya/ern)










































